Lombok Barat — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pembakaran mayat yang menggegerkan warga Dusun Batu Leong, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut ternyata dilakukan oleh anak kandung korban sendiri.
Pelaku diketahui berinisial BP, warga Monjok, Kota Mataram. Sementara korban adalah YRA, ibu kandung pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Ya benar, pelaku sudah kami amankan,” ujar Arisandi saat ditemui di Mapolda NTB, Senin malam (26/1/2026).
Dibunuh di Rumah, Jasad Dibuang dan Dibakar
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di kawasan Monjok, Kota Mataram, pada Minggu (25/1/2026) dini hari.Menurut pernyataan Kabid Humas Polda NTB,Kombes Pol Muhammad Kholid Kronnologi kejadian pelaku melilit leher korban menggunakan tali lalu menarik tali itu sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban sampai meninggal dunia.kemudian setelah korban meninggal dunia pelaku membungkus korban menggunakan sprei dan membawa jasad korban menggunakan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi DR 1324 CT.Selanjutnya korban menyisir ke daerah wilayah sekotong dan berhenti di sekitar simpang tiga lembar untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di salah satu kios penjualan BBM,Setibanya Di Dusun Batu Leong Desa Sekotong Barat pelaku melihat situasi lalu memarkirkan kendaraannya kemudian mengangkat korban dari kendaraan dan lalu menyiram korban dengan bahan bakar dan langsung membakar korban di tempat tersebut.Setelah sekitar satu jam pelaku menganggap korban sudah terbakar hangus lalu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian,
Motif dari peristiwa ini adalah di awali karna pelaku merasa sakit hati akibat pelaku meminta uang ke korban akan tetapi tidak diberikan oleh korban sehingga terjadilah peristiwa tersebut.Oleh karna itu pelaku di sangkakan pasal 459 KUHP untuk Pasal 458 ayat 2 KUHP yang berbunyi “setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karna pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun.jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan pada ibu,ayah,istri,suami,dan anaknya pidanya dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman ,kemudian Pasal 459di situ disebutkan setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain di[idana karna pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling lama 20 tahun,UjarKombes Pol Muhammad Kholid
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepatu,Handphone,Pas foto orang tua korban.
Dua unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih dan hitam
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber Berita;Ig:Inside Lombok
Sumber Foto:Lombok Post
(Sumbawanesia.com)












