Pulau Sumbawa NTB | Beredar luas riwayat percakapan yang dikaitkan dengan seorang perempuan bernama Nita, yang disebut sebagai istri seorang anggota kepolisian bernama Karol yang di tangkap beberapa hari yang lalu. Keduanya dikabarkan telah ditangkap kemarin dengan barang bukti berupa narkotika seberat 35 gram serta uang tunai lebih dari Rp88 juta. Mereka disebut beralamat di BTN Sambinaโe Kecamatan Mpunda, Kota Bima NTB. Untuk mengenali wajah yang bersangkutan, publik diarahkan melihat unggahan yang telah dipublikasikan beberapa hari sebelumnya.Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, tercantum beberapa nama, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang sebelumnya masuk dalam daftar โ#bongkarbandar kloter 1โ yang dipublikasikan pada Desember 2024 lalu.





Dalam pengakuan yang tertulis di percakapan tersebut, disebutkan bahwa Nita dan Karol pernah mampu memasarkan hingga satu ons narkotika jenis inex per hari, yang diduga disuplai oleh seorang oknum polisi berinisial E. Namun setelah E dipindahkan dari Bima ke Sumbawa, kerja sama tersebut disebut tidak lagi berlanjut. Penulis unggahan meyakini bahwa aktivitas oknum E masih berlangsung di wilayah Sumbawa hingga saat ini.Penulis juga menyatakan bahwa hal ini menjadi tugas Kapolda NTB Khususnya Polres Sumbawa untuk bertindak tegas, agar tidak terjadi ketidakpercayaan antara negara dan rakyat.Lebih lanjut, penulis menyampaikan kekhawatiran apabila Polda NTB tidak bersikap transparan dalam mengembangkan kasus penangkapan Karol dan Nita, khususnya jika pengembangan perkara tidak sampai menyentuh nama yang disebut sebagai inisialnya Koko ER. Penulis menafsirkan bahwa ketertutupan tersebut bisa menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat di internal, meskipun pernyataan ini diakui sebagai pandangan pribadi berdasarkan informasi yang diklaim diperoleh dari sumber internal kepolisian.Penulis juga menyinggung pola yang menurutnya sering terjadi dalam kasus narkotika berskala besar, di mana ketika nama-nama bandar muncul dari hasil pengembangan perkara, proses hukum kerap digantikan dengan lobi dan kompromi, bukan penegakan hukum yang tegas. Penulis membuka ruang koreksi apabila pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.Di akhir, penulis mengajak semua pihak untuk bersikap jujur dan transparan dalam memerangi peredaran narkotika di daerah, serta menegaskan bahwa penindakan tidak seharusnya hanya menyasar pengguna dan kurir semata.Penulis juga mempertanyakan sikap Polres Bima Kota, dan seluruh Polres daerah-daerah se-Pulau Sumbawa dan menyampaikan harapan besar masyarakat kepada Kapolda NTB agar memberikan kejelasan informasi secara terbuka.
#bongkarbandar
#badaintb
#bayanganbadai
Sumber: Akun FB Badai NTB Real(Sumbawanesia.com)












