Sumbawa Besar, SumbanesiaNews.com – Terduga pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri lanjut usia di Lingkungan Raberas, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, berhasil diamankan warga di wilayah Kecamatan Alas, Minggu dini hari (24/5/2026).
Pelaku berinisial HK diamankan setelah sepeda motor yang digunakannya mogok akibat kehabisan bahan bakar di wilayah Tengkal, Kecamatan Alas. Warga yang mencurigai gerak-geriknya kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa IPTU Mulyawansyah SH membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku diamankan warga setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat motornya mogok di wilayah Alas,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sempat melarikan diri menuju kawasan perbukitan sebelum akhirnya berhasil diamankan warga setempat. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung menuju lokasi dan memastikan HK merupakan terduga pelaku pembunuhan pasutri lansia di Raberas.
Korban diketahui bernama Rahman Nur (64) dan istrinya, Siti Hajar M (62). Keduanya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah sekitar pukul 01.00 Wita.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh cucu korban, Restu, yang baru pulang bersama rekannya, Reza, usai mengambil charger telepon genggam. Saat tiba di rumah, keduanya melihat seorang pria berada di kamar mandi luar sambil membersihkan hoodie yang diduga berlumuran darah.
Menyadari keberadaannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh kedua saksi, namun berhasil kabur. Ketika masuk ke dalam rumah, saksi menemukan kedua korban sudah tidak bernyawa.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku serta menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
“Motif sementara diduga percobaan pencurian yang berujung pembunuhan,” kata IPTU Mulyawansyah.
Saat ini HK telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: dikutip dan diolah dari LiputanSumbawa.id







